Imbas Gangguan Sistem, Pembelian Emas Antam Kini Wajib ke Lokasi

Sahrul

Pembelian emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) saat ini tak bisa dilakukan secara daring. Layanan digital logammulia.com tengah mengalami hambatan teknis, memaksa konsumen untuk melakukan pembelian secara tatap muka di gerai resmi.

Melalui laman resminya, Antam menyampaikan pengumuman pada Jumat (11/4/2025) pukul 09.03 WIB yang menjelaskan adanya kendala sistem yang mengakibatkan seluruh aktivitas jual-beli emas secara online untuk sementara dihentikan.

“Sehubungan dengan adanya kendala jaringan, seluruh transaksi online www.logammulia.com sementara tidak beroperasi. Kami akan informasikan kembali jika jaringan sudah kembali normal,” tulis pengumuman tersebut.

Dengan adanya gangguan teknis ini, para pemburu emas kini harus kembali pada metode klasik, yakni mendatangi langsung butik emas yang tersebar di sejumlah wilayah untuk melanjutkan transaksi pembelian.

Kondisi ini terjadi di tengah lonjakan harga emas Antam yang menyentuh titik tertinggi sepanjang sejarah. Logam mulia berlapis 24 karat tersebut kini dihargai Rp 1.889.000 per gram, meningkat tajam sebesar Rp 43.000 hanya dalam satu hari.

Kenaikan ini seakan menjadi kilatan cahaya yang menarik perhatian investor, apalagi harga terkecil untuk emas 0,5 gram kini berada di angka Rp 996.986. Sedangkan untuk pembelian emas 10 gram, konsumen perlu merogoh kocek sebesar Rp 18.430.963. Adapun satu kilogram emas kini dibanderol Rp 1.834.174.000.

Jika menelusuri tren selama seminggu ke belakang, harga emas Antam terus menanjak dari Rp 1.754.000 hingga mencapai puncaknya hari ini. Sementara itu, jika dilihat secara bulanan, nilainya juga melesat dari Rp 1.679.000 per gram.

Tak hanya harga beli yang melonjak, nilai buyback —yakni harga yang diberikan jika konsumen menjual kembali emasnya ke Antam— juga mengalami lonjakan yang sama sebesar Rp 43.000 dan kini berada di level Rp 1.739.000 per gram.

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi mereka yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak ini bisa ditekan hingga 0,45%.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat (11/4/2025):

  • 0,5 gram: Rp 996.986
  • 1 gram: Rp 1.893.723
  • 2 gram: Rp 3.727.295
  • 3 gram: Rp 5.565.880
  • 5 gram: Rp 9.243.050
  • 10 gram: Rp 18.430.963
  • 25 gram: Rp 45.951.593
  • 50 gram: Rp 91.823.988
  • 100 gram: Rp 183.569.780
  • 250 gram: Rp 458.658.788
  • 500 gram: Rp 917.107.050
  • 1.000 gram: Rp 1.834.174.000

Dengan kondisi teknis yang sedang tidak bersahabat ini, masyarakat yang ingin berinvestasi logam mulia harus sedikit bersabar atau beralih sejenak ke metode pembelian manual di butik emas terdekat hingga layanan daring kembali beroperasi.

Also Read

Tags

Leave a Comment