Kejagung Buka-Bukaan Soal Keterlibatan Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Minyak

Sahrul

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyingkap babak baru dalam pengusutan mega-skandal tata kelola minyak mentah dan hasil olahan kilang di tubuh PT Pertamina yang berlangsung sepanjang 2018 hingga 2023. Di balik kasus bernilai triliunan rupiah ini, nama Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha kawakan yang dijuluki Saudagar Minyak, ikut disebut sebagai aktor kunci di balik layar.

Sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid diduga melakukan pelanggaran hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yang kini telah berstatus tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

“Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7).

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujarnya menambahkan.

Langkah manipulatif ini disebut sebagai upaya untuk mengubah arah kebijakan bisnis perusahaan negara, yang sejatinya tak memerlukan fasilitas tambahan, menjadi peluang menguntungkan bagi kelompok tertentu. Ibarat menumpang arus deras dalam sungai kepentingan, para pelaku dinilai menyelewengkan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi.

Tak hanya Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka baru, yang terdiri dari mantan pejabat strategis di Pertamina serta pihak swasta. Mereka adalah:

  • AN, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015
  • HB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2014
  • TN, mantan SVP Integrated Supply Chain 2017–2018
  • DS, VP Crude and Product 2018–2020
  • HW, eks SVP Integrated Supply Chain
  • AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
  • MH, Senior Manager PT Trafigura
  • IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Selain perannya sebagai pemilik manfaat di OTM, keterkaitan Riza Chalid dalam perkara ini juga diperkuat lewat posisi putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. MKAR diketahui memegang kendali atas PT Navigator Khatulistiwa, entitas lain yang terseret dalam kasus serupa.

Penyidik bahkan telah menggeledah kediaman pribadi Riza Chalid di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga berfungsi ganda sebagai pusat aktivitas usaha dan koordinasi.

Dikenal sebagai figur dominan dalam dunia perdagangan minyak nasional, kiprah Riza Chalid merambah lintas sektor, dari ritel fashion, perkebunan kelapa sawit, industri minuman, hingga sektor energi. Lewat sepak terjangnya dalam pasar impor minyak, ia mendapat gelar tak resmi sebagai The Gasoline Godfather.

Kejaksaan Agung pun memperluas daftar tersangka dalam kasus ini, termasuk di antaranya nama besar seperti Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Dengan masuknya nama ini, tercatat sudah sembilan tersangka baru yang diungkap, terdiri dari enam orang internal Pertamina dan tiga pihak swasta.

Skandal ini menciptakan luka besar dalam anggaran negara. Menurut Kejagung, total potensi kerugian akibat korupsi ini mencapai angka mencengangkan, yakni Rp193,7 triliun. Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan dari berbagai sumber kerugian, yaitu:

  • Kerugian dari ekspor minyak mentah domestik: sekitar Rp35 triliun
  • Kerugian dari aktivitas impor minyak mentah via perantara (broker): Rp2,7 triliun
  • Kerugian dari impor BBM melalui skema serupa: sekitar Rp9 triliun
  • Kerugian dari kompensasi energi tahun 2023: Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi energi pada 2023: sekitar Rp21 triliun

Dengan terus bergulirnya penyidikan dan terbukanya peran-peran baru dalam kasus ini, Kejagung memastikan akan menelusuri hingga ke akar-akarnya. Bagi publik, ini bukan sekadar cerita tentang kebocoran keuangan negara, tetapi juga refleksi tentang bagaimana tata kelola energi nasional dapat dibajak oleh segelintir kepentingan yang beroperasi di balik tirai.

Also Read

Tags

Leave a Comment