Inovasi Transportasi Jabar: Pajak Kendaraan Dihapus, Jalan Berbayar Siap Mengaspal?

Ridwan Hanif

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi, baru-baru ini melontarkan sebuah gagasan yang cukup mengejutkan dan berpotensi merevolusi sistem transportasi di wilayahnya. Ia mengusulkan sebuah perubahan fundamental: menghapuskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, dan menggantinya dengan skema jalan berbayar yang dioperasikan secara digital. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap dinamika perkembangan teknologi otomotif, khususnya maraknya penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Kang Dedi Mulyadi melihat adanya ketidaksesuaian dalam kebijakan yang ada saat ini. Kendaraan listrik, meskipun memberikan insentif berupa pembebasan pajak kepemilikan, tetap saja memanfaatkan infrastruktur jalan raya yang dibangun dan dipelihara menggunakan dana publik. Di sisi lain, kendaraan konvensional yang menghasilkan emisi justru dikenakan pajak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam pembiayaan penggunaan fasilitas jalan.

Melalui sistem jalan berbayar, yang sering disebut sebagai electronic road pricing (ERP), Dedi Mulyadi berpendapat bahwa beban biaya akan lebih proporsional. Siapa pun yang menggunakan jalan akan berkontribusi sesuai dengan frekuensi dan durasi pemakaiannya. Ini berbeda dengan PKB yang lebih menitikberatkan pada kepemilikan kendaraan, terlepas dari seberapa sering kendaraan tersebut digunakan. Skema ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien dalam mengelola sumber daya transportasi.

Namun, di balik usulan progresif ini, Dedi Mulyadi juga menekankan sebuah prasyarat krusial. Jika masyarakat akan dikenakan biaya tambahan untuk menggunakan jalan provinsi, maka kualitas infrastruktur yang disediakan haruslah setara, bahkan mendekati standar jalan tol. Ia menargetkan bahwa jalan-jalan provinsi di Jawa Barat nantinya akan memiliki kualitas yang sangat baik, nyaman, dan aman bagi pengguna. Ia juga berjanji bahwa penerapan sistem jalan berbayar ini tidak akan menggunakan metode konvensional yang berpotensi menimbulkan kemacetan baru, melainkan mengandalkan teknologi digital yang lebih canggih.

Tentu saja, gagasan terobosan ini tidak lepas dari berbagai tanggapan dan kajian dari berbagai pihak. Salah satu pandangan kritis datang dari Ki Darmaningtyas, seorang pengamat transportasi yang juga menjabat sebagai Ketua Institut Studi Transportasi (Instran). Menurutnya, implementasi sistem jalan berbayar ini akan menghadapi tantangan yang tidak sedikit. Ia menyoroti rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan saat ini.

"Bagaimana kita bisa mengidentifikasi kendaraan yang melintas jika mereka tidak membayar pajak? Nomor kendaraan kan selalu diperbarui seiring dengan pembayaran pajak. Jika tidak ada sistem identifikasi yang kuat dan masyarakat enggan membayar, bagaimana proses penegakan hukum dan denda dapat dilakukan secara efektif?" ujar Ki Darmaningtyas, ketika dimintai keterangan oleh Kompas.com. Ia berpendapat bahwa pembangunan jalan yang baik dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan seharusnya tetap berjalan seiring.

Ki Darmaningtyas juga mengingatkan bahwa PKB memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar pembiayaan pembangunan jalan. Pajak ini juga merupakan bentuk kontribusi dari pemilik kendaraan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. "Kendaraan bermotor tidak hanya menggunakan jalan, tetapi juga berkontribusi pada polusi udara dan polusi suara. Jadi, pembayaran pajak itu bukan semata-mata biaya penggunaan jalan, melainkan semacam kompensasi, atau bahkan bisa dibilang ‘hukuman’ atas dampak lingkungan yang diciptakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ki Darmaningtyas menekankan bahwa realisasi dari sistem jalan berbayar yang digagas Dedi Mulyadi akan sangat bergantung pada kesiapan sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tanpa sistem regident yang andal, upaya untuk menerapkan sistem jalan berbayar yang adil dan efektif akan menemui jalan terjal.

Wacana yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat ini memang patut diapresiasi sebagai sebuah upaya untuk mencari solusi inovatif dalam mengatasi kompleksitas sektor transportasi. Namun, sebelum gagasan ini dapat direalisasikan, berbagai aspek teknis, sosial, dan regulasi perlu dikaji secara mendalam dan matang. Keadilan bagi pengguna jalan, efektivitas penegakan hukum, serta kesiapan infrastruktur digital dan fisik menjadi kunci utama keberhasilan dari sebuah perubahan sistem transportasi yang ambisius. Tantangan untuk menyelaraskan kepentingan publik, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan akan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah jika wacana ini ingin dibawa ke tahap implementasi.

Also Read

Tags