Masa Libur Panjang Tercoreng: 19 Bus Dinyatakan Tak Laik Jalan Akibat Pelanggaran

Ridwan Hanif

Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah melaksanakan serangkaian inspeksi keselamatan transportasi bus yang dikenal dengan istilah "rampcheck" di area peristirahatan Kilometer 45 Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2026 ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh armada angkutan penumpang yang beroperasi selama periode libur Hari Kenaikan Yesus Kristus memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang telah ditetapkan. Hasil pemeriksaan yang mengejutkan menunjukkan bahwa dari total 55 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 19 unit dinyatakan melanggar berbagai ketentuan.

Rincian dari armada yang menjalani pemeriksaan meliputi 44 bus pariwisata, tujuh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan empat bus Antar Kota Dalam Provinsi (AJAP). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Bapak Aan Suhanan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pada dua hari pertama menunjukkan variasi temuan, baik terkait kelaikan teknis maupun kelengkapan administratif kendaraan. “Selama periode libur panjang ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Barat, telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 unit bus pada hari pertama dan 23 unit bus pada hari kedua, sehingga total keseluruhan kendaraan yang diperiksa adalah 55 unit. Dari jumlah tersebut, 19 kendaraan teridentifikasi melanggar aturan, sementara 36 lainnya memenuhi aspek administrasi dan kelayakan jalan,” ungkap Bapak Aan Suhanan.

Fokus utama dalam kegiatan pengawasan ini adalah verifikasi dokumen operasional krusial seperti Kartu Pengawasan (KPS) dan bukti lulus uji berkala atau yang lebih dikenal sebagai KIR. Selain itu, petugas juga secara cermat memantau kepatuhan terhadap ketentuan trayek perjalanan, keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM) para pengemudi, serta kondisi teknis dari armada bus itu sendiri. Upaya ini dilakukan secara komprehensif dengan tujuan utama untuk meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Analisis mendalam terhadap data hasil pemeriksaan mengungkap beragam jenis pelanggaran, baik yang bersifat teknis maupun administratif. Tercatat bahwa empat unit bus kedapatan memiliki masa berlaku uji KIR yang telah habis masa berlakunya, tiga unit bus lainnya tidak memiliki dokumen KIR sama sekali, dan satu armada diduga kuat menggunakan dokumen KIR palsu yang tentu saja merupakan pelanggaran serius. Selain itu, ditemukan pula sejumlah pelanggaran terkait KPS dan penyimpangan dari trayek yang telah ditetapkan.

Menanggapi temuan tersebut, Bapak Aan Suhanan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memastikan masyarakat dapat mencapai tujuan mereka dengan selamat dan meminimalkan risiko kecelakaan, kami juga menyediakan fasilitas bus pengganti secara gratis bagi penumpang jika kendaraan yang akan mereka gunakan dinyatakan tidak layak jalan,” jelas Bapak Aan Suhanan.

Pihak otoritas perhubungan darat tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan otobus dan para pengemudi untuk senantiasa menempatkan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama. Para pengelola armada diwajibkan untuk memastikan kesiapan fisik para pengemudi, termasuk kondisi kesehatan dan stamina mereka, serta memastikan kelayakan mesin dan seluruh komponen kendaraan sebelum memulai setiap perjalanan operasional.

Lebih lanjut, Bapak Aan Suhanan juga mengajak masyarakat pengguna jasa transportasi bus untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan. “Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap kelaikan bus yang akan mereka gunakan sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mitra Darat yang telah kami sediakan,” tambahnya.

Seluruh temuan yang berhasil dikumpulkan dari operasi penertiban di Jalan Tol Jagorawi ini akan menjadi dasar evaluasi yang mendalam bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Langkah evaluasi ini krusial untuk memperkuat efektivitas mekanisme penegakan hukum dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap seluruh penyelenggara layanan angkutan orang di masa yang akan datang. Dengan demikian, diharapkan standar keselamatan dalam transportasi darat dapat terus ditingkatkan demi kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan.

Also Read

Tags