Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, Kemenkeu Gencarkan Strategi Baru Tingkatkan Penerimaan Negara

Sahrul

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi kesulitan dalam mengejar target penerimaan negara pada tahun 2025, setelah hilangnya salah satu sumber besar, yaitu dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sebelumnya diproyeksikan bisa memberikan kontribusi hingga Rp 90 triliun. Perubahan kebijakan ini terjadi setelah dividen BUMN resmi dialihkan untuk dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Maret 2025, mengubah arah aliran pendapatan negara yang sebelumnya masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada 31 Maret 2025, realisasi penerimaan dividen baru mencapai Rp 10,88 triliun, yang hanya mencatatkan 12,1% dari target yang ditetapkan, mencerminkan penurunan signifikan hingga 74,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa pada awal tahun, dividen interim dari BRI sempat dibayarkan untuk tahun buku 2024, namun pembayaran dividen lainnya tidak lagi terjadi setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam menghadapi kehilangan penerimaan yang cukup besar ini, Suahasil mengungkapkan bahwa Kemenkeu tengah mengerahkan sejumlah strategi baru untuk mengejar kekurangan penerimaan yang hilang dari dividen BUMN. Salah satunya adalah dengan memperluas jangkauan dan memperkuat integrasi proses bisnis di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L). Menurutnya, langkah-langkah ini bertujuan untuk memperbaiki tingkat kepatuhan pelaku usaha di sektor-sektor terkait, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara.

“Beberapa (strategi) extra effort itu kita maksudkan untuk bisa memperbaiki kepatuhan,” ungkap Suahasil, dengan harapan akan ada dampak langsung terhadap penerimaan negara yang lebih optimal. Salah satu langkah yang tengah dijalankan adalah memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar K/L (SIMBARA), yang melibatkan komoditas seperti nikel dan bauksit, yang diharapkan dapat memperbaiki tingkat kepatuhan dalam sektor ini.

Suahasil juga menyoroti kebijakan terbaru yang berlaku sejak 26 April 2025 mengenai peningkatan tarif royalti mineral dan batu bara, serta penetapan PNBP untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi tambahan bagi penerimaan negara, dengan memantau secara cermat dampak dari tarif royalti yang lebih tinggi ini.

Selain itu, Kemenkeu juga tengah berupaya mengoptimalkan PNBP dari kementerian dan lembaga lainnya, melalui peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan dari empat kementerian dan lembaga, seperti Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui berbagai upaya ini, diharapkan dapat tercapai peningkatan penerimaan PNBP, yang diperkirakan dapat mencapai ratusan miliar hingga Rp 2 triliun.

Suahasil juga menyebutkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat sistem pemungutan pajak dan PNBP, terutama dengan adanya program bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar. Dengan saling bertukar data dan memperkuat koneksi antara wajib pajak dan wajib bayar, diharapkan upaya ini dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pemungutan pajak serta PNBP.

Dengan target penerimaan PNBP sebesar Rp 513,64 triliun pada tahun 2025, Kemenkeu kini berusaha keras mengejar target ini. Hingga akhir Maret 2025, realisasi penerimaan PNBP baru mencapai Rp 115,9 triliun atau sekitar 22,6% dari target yang telah ditetapkan, yang menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar yang harus dihadapi dalam mencapai target tersebut. Namun, dengan serangkaian upaya strategis yang tengah dijalankan, Kemenkeu berharap dapat mengatasi tantangan ini dan menjaga stabilitas penerimaan negara ke depan.

Also Read

Tags

Leave a Comment