Harga Emas Antam Turun Lagi, Susut Rp3.000 per Gram

Rohmat

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penyusutan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (22/2), nilai emas turun sebesar Rp3.000 per gram. Dengan penyesuaian ini, harga emas murni tersebut kini berada di angka Rp1.704.000 per gram.

Sejalan dengan penurunan harga jual emas, harga beli kembali (buyback) juga mengalami penyusutan. Saat ini, buyback emas batangan tercatat sebesar Rp1.554.000 per gram.

Transaksi jual emas akan dikenakan potongan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini mengatur bahwa penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback. Berikut adalah daftar harga emas batangan dalam berbagai pecahan berdasarkan data dari Logam Mulia Antam per Sabtu:

  • Emas 0,5 gram: Rp902.000
  • Emas 1 gram: Rp1.704.000
  • Emas 2 gram: Rp3.348.000
  • Emas 3 gram: Rp4.997.000
  • Emas 5 gram: Rp8.295.000
  • Emas 10 gram: Rp16.535.000
  • Emas 25 gram: Rp41.212.000
  • Emas 50 gram: Rp82.345.000
  • Emas 100 gram: Rp164.612.000
  • Emas 250 gram: Rp411.265.000
  • Emas 500 gram: Rp822.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.644.600.000

Sementara itu, dalam regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak yang berlaku sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Also Read

Tags

Leave a Comment