IMI Tegaskan Dukungan untuk Industri Otomotif Nasional, Khususnya Kreasi Modifikasi Anak Bangsa

Rohmat

Ikatan Motor Indonesia (IMI) menegaskan komitmennya dalam mendorong perkembangan industri otomotif nasional, khususnya dalam mendukung kreasi modifikasi kendaraan karya anak bangsa. Upaya ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi inovasi dalam dunia otomotif di Indonesia.

Wakil Ketua IMI Bidang Mobilitas, Rifat Sungkar, menekankan bahwa sudah waktunya bagi regulasi resmi untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan hasil modifikasi dalam negeri. Ia menyoroti pentingnya aturan yang dapat mendukung pertumbuhan sektor kostumisasi kendaraan di Indonesia.

“Kustomisasi kendaraan juga dapat dilakukan untuk kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, kendaraan hasil modifikasi memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga lebih aman digunakan di jalan raya,” kata Rifat Sungkar dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Lebih lanjut, Rifat menyampaikan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam industri otomotif nasional. Ia meyakini bahwa sektor modifikasi kendaraan memiliki prospek yang sangat besar.

“Lahirnya aturan tersebut merupakan kemajuan besar dalam dunia otomotif Indonesia. Dengan regulasi yang jelas, kita tidak hanya menumbuhkan industri lokal, tetapi juga membawa nama Indonesia ke panggung internasional,” ucap Rifat.

Di sisi lain, peraturan ini juga dianggap sebagai langkah signifikan dalam memberi ruang bagi kreativitas dan inovasi di sektor otomotif. Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan tersebut.

“Dengan adanya PM 45 Tahun 2023, pelaku industri kustomisasi kini memiliki jalur yang lebih jelas dan terstruktur. Namun, masih ada tantangan yang perlu diselesaikan, termasuk penyederhanaan prosedur sertifikasi dan biaya uji tipe agar lebih terjangkau bagi bengkel kecil dan menengah,” kata Riftayosi.

Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri otomotif di Indonesia, tidak hanya dari segi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam menciptakan kendaraan yang lebih aman dan inovatif di masa depan.

Also Read

Tags

Leave a Comment