Sebuah peristiwa tak lazim namun berujung pada kerugian terjadi di salah satu fasilitas pengisian daya kendaraan listrik umum (SPKLU) di Yogyakarta. Sebuah unit SUV listrik bernama Jaecoo J5 EV dilaporkan menyebabkan robohnya tiang SPKLU. Kejadian ini dipicu oleh insiden sederhana namun berakibat fatal, yakni kabel pengisi daya yang tersangkut pada aksesori kendaraan saat pengemudi mencoba memindahkan posisinya.
Menurut laporan yang beredar, insiden ini bermula ketika pengemudi Jaecoo J5 EV berupaya mengisi daya kendaraan listriknya. Awalnya, mobil diparkirkan dalam posisi mundur untuk melakukan pengisian daya. Namun, saat proses pengisian berlangsung, pengemudi merasa bahwa panjang kabel charger kurang memadai untuk mencapai port pengisian daya mobil.
Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, pengemudi memutuskan untuk memajukan kendaraannya guna mengubah posisi parkir. Namun, niat baik ini tampaknya tidak dibarengi dengan kehati-hatian yang memadai terhadap lingkungan sekitar. Pengemudi tidak melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi di sekeliling mobilnya. Akibatnya, kabel charger yang masih terhubung dan menjuntai ke bawah justru tersangkut pada sebuah aksesori tambahan yang terpasang di bagian bumper belakang mobil listrik tersebut. Aksesori ini, yang kemungkinan besar berupa pelindung bumper atau semacamnya, menjadi titik tersangkut yang tidak terduga.
Ketika kendaraan mulai bergerak maju, tarikan pada kabel charger yang tersangkut semakin kuat. Kekuatan tarikan ini akhirnya tidak mampu ditahan oleh konstruksi tiang SPKLU. Akibatnya, tiang SPKLU tersebut tertarik, oleng, dan akhirnya roboh ke tanah, bahkan sempat terseret beberapa meter bersama dengan kendaraan. Insiden ini tentu saja menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Menanggapi kejadian ini, Sony Susmana, seorang Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memberikan pandangannya. Menurutnya, fenomena menjamurnya aksesori tambahan pada kendaraan baru saat ini memang menjadi perhatian. Banyak pemilik kendaraan yang tergiur untuk memodifikasi kendaraannya agar tampil berbeda dari yang lain, terkadang tanpa mempertimbangkan implikasi fungsionalnya.
"Umumnya konsumen tertarik karena ingin terlihat beda dari yang lainnya tanpa memikirkan fungsi dasarnya," ujar Sony Susmana, menjelaskan motivasi di balik pemasangan aksesori tambahan. Ia menambahkan bahwa pemasangan pelindung bumper tambahan seringkali dilatarbelakangi oleh keinginan pemilik untuk memberikan perlindungan ekstra bagi kendaraan mereka dari potensi benturan, terutama mengingat desain mobil modern yang terkadang dianggap kurang kokoh.
Meskipun niat untuk melindungi kendaraan tidak sepenuhnya keliru, Sony menekankan pentingnya pertimbangan mendalam terhadap desain dan penempatan aksesori tersebut. Aksesori tambahan, seperti bumper pelindung yang menonjol atau memiliki sudut tajam, dapat menimbulkan risiko bahaya lain yang tidak terduga. "Aksesori seperti itu harus dipertimbangkan lagi risiko yang mungkin bisa menimbulkan bahaya lainnya, seperti mencederai pengendara motor atau memperparah dampak bagi pejalan kaki yang terkena benturan bumper tersebut," tegasnya.
Terkait insiden spesifik robohnya tiang SPKLU akibat kabel charger tersangkut, Sony menyoroti adanya unsur kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dari pihak pengemudi. Ia berpendapat bahwa setiap pengguna kendaraan listrik, terutama saat melakukan pengisian daya di tempat umum, seharusnya memahami dan menerapkan prosedur operasional standar (SOP) yang aman.
"Harus ada SOP pengembalian selang (kabel) yang diletakkan pada tempatnya secara aman dan melakukan double check pada kendaraan sebelum bergerak," ungkap Sony. Hal ini mencakup memastikan kabel charger terlepas sepenuhnya dari kendaraan dan terpasang kembali pada tempatnya dengan benar sebelum kendaraan berpindah posisi. Double check ini juga mencakup memastikan tidak ada bagian kendaraan atau aksesori yang menghalangi pergerakan kabel atau fasilitas pengisian daya.
Lebih jauh lagi, Sony mengingatkan bahwa modifikasi eksterior kendaraan yang berlebihan, apalagi jika sampai mengubah spesifikasi dasar kendaraan, sangat tidak disarankan untuk penggunaan sehari-hari. Selain berpotensi menimbulkan insiden seperti yang terjadi, modifikasi semacam itu juga berisiko melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur tentang larangan modifikasi yang dapat mengubah spektrum kendaraan dari spesifikasi aslinya. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan sangat diimbau untuk senantiasa memilih aksesori yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan, tetapi juga memiliki dimensi yang pas dan tidak mengganggu fungsi dasar kendaraan maupun keselamatan pengguna jalan lainnya. Kesadaran akan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, demi kenyamanan dan keamanan bersama.






