Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penangguhan sementara kebijakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di seluruh wilayah ibu kota. Kebijakan ini akan berlaku pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 14 hingga 15 Mei 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap momen penting keagamaan yang dirayakan oleh umat Kristiani.
Dengan adanya peniadaan sementara ini, para pengendara kendaraan bermotor, baik yang memiliki pelat nomor ganjil maupun genap, akan diberikan keleluasaan untuk melintasi jalan-jalan yang biasanya dikenakan pembatasan ganjil genap. Informasi mengenai kebijakan ini telah dikonfirmasi dan disebarluaskan melalui kanal resmi media sosial Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dalam pengumumannya, Dishub DKI Jakarta menyatakan, "Menindaklanjuti penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 14-15 Mei 2026, kami informasikan bahwa pemberlakuan sistem Ganjil Genap di seluruh ruas jalan ibu kota untuk sementara ditiadakan." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penangguhan tersebut bersifat spesifik untuk periode libur tersebut.
Landasan hukum yang mendasari keputusan ini merujuk pada kerangka regulasi yang lebih luas, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Selain itu, peraturan daerah yang relevan, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Sistem Batasan Ganjil Genap, juga memberikan dasar hukum untuk pengecualian kebijakan ganjil genap pada hari-hari libur resmi. Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan ini secara konsisten diterapkan untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat pada momen-momen penting dan hari libur.
Secara umum, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta dirancang untuk mengendalikan volume kendaraan di jalan-jalan utama pada hari kerja. Kebijakan ini biasanya diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu puncak, yaitu pagi hari dan sore hari. Pemberlakuan ini mencakup area di 26 ruas jalan protokol yang menjadi arteri penting dalam jaringan transportasi kota. Beberapa jalan utama yang termasuk dalam zona pembatasan ganjil genap meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, serta sejumlah jalan protokol lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Daftar lengkap 26 ruas jalan yang menjadi area penerapan sistem ganjil genap, sesuai dengan regulasi yang berlaku, meliputi: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya (sisi Barat), Jalan Salemba Raya (sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati-TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Gunung Sahari. Keberadaan daftar ini penting agar masyarakat dapat memahami area mana saja yang terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap, baik saat berlaku maupun saat ditiadakan.
Peniadaan sistem ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan ekstra bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perjalanan selama libur panjang. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari-hari keagamaan tanpa dibebani oleh pembatasan mobilitas kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk berkumpul dengan keluarga, beribadah, atau melakukan aktivitas lainnya dengan lebih leluasa. Kenaikan Yesus Kristus sendiri merupakan hari penting yang dirayakan 40 hari setelah Paskah, menandai kenaikan Kristus ke surga, dan seringkali dirayakan dengan berbagai kegiatan keagamaan dan keluarga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten melakukan penyesuaian kebijakan lalu lintas untuk merespons berbagai kebutuhan dan momen penting yang terjadi di ibu kota. Kebijakan peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional, termasuk cuti bersama, telah menjadi praktik yang umum dilakukan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan upaya pengendalian lalu lintas dengan kebutuhan masyarakat untuk menikmati hari libur dan merayakan hari-hari besar.
Keputusan ini juga sejalan dengan prinsip bahwa hari libur nasional dan cuti bersama seharusnya menjadi waktu untuk relaksasi dan refleksi bagi masyarakat. Dengan meniadakan pembatasan ganjil genap, pemerintah memberikan sinyal positif kepada masyarakat bahwa momen-momen keagamaan dan libur nasional dihargai dan dihormati. Hal ini dapat berkontribusi pada terciptanya suasana yang lebih kondusif dan menyenangkan selama periode liburan, sekaligus tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas secara umum mengingat tingginya mobilitas masyarakat pada momen tersebut.
Oleh karena itu, bagi para pengendara yang berencana melakukan perjalanan pada tanggal 14-15 Mei 2026, perlu dicatat bahwa pembatasan ganjil genap tidak akan berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut. Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan menjaga ketertiban di jalan demi keselamatan bersama. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan lalu lintas di Jakarta dapat selalu diakses melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta.






