Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif dalam mengawasi penyaluran minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Dengan menyalurkan langsung dari produsen kepada pedagang di pasar tradisional, pemerintah berupaya memastikan harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Anshar Rasidi, pada Selasa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan harga di pasar. Kementerian Perdagangan melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menjadi pihak utama dalam pendistribusian minyak goreng ini. Untuk tahap awal, program ini menyasar dua lokasi, yakni Pasar Besar Madiun (PBM) dan Pasar Sleko.
“Kegiatan distribusi langsung ke pedagang ini melibatkan PT RNI dan akan terus berlanjut. Pekan depan, tidak hanya PBM dan Pasar Sleko. Tapi juga menyasar pasar tradisional lainnya, seperti Pasar Kojo,” ujar Anshar.
Agar distribusi tetap tertib dan tidak disalahgunakan, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan. Setiap pedagang diperbolehkan membeli maksimal lima karton minyak goreng, dengan syarat membawa blanko khusus yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan setempat.
Diharapkan melalui mekanisme ini, masyarakat bisa memperoleh MinyaKita dengan harga yang wajar serta tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng bersubsidi.
“Kami batasi setiap pembeli warga hanya bisa membeli dua liter agar tidak terjadi penimbunan,” kata dia.
Para pedagang pun menyambut baik sistem distribusi ini. Dalam pendistribusian kali ini, PT RNI bersama Dinas Perdagangan Kota Madiun menyalurkan sebanyak 350 karton MinyaKita kepada para pedagang dengan harga Rp174 ribu per karton.
“Satu karton isi 12 kemasan 1 liter. Jadi, per liternya pedagang beli Rp14.500. Kemudian, nanti dijual ke pembeli Rp15.700 per liter,” kata seorang pedagang toko bahan pokok di Pasar Sleko, Cik Matun.
Sebelumnya, para pedagang membeli minyak goreng dari distributor dengan harga lebih tinggi, mencapai Rp193 ribu per karton, yang membuat harga jual per liter mencapai Rp17.000 hingga Rp17.500. Harga ini jauh melampaui HET yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pedagang berharap kebijakan distribusi langsung ini terus berlangsung agar baik penjual maupun konsumen dapat memperoleh minyak goreng dengan harga lebih terjangkau tanpa kendala ketersediaan barang di pasaran.