Mahfud MD Soroti Kapolres Bima Kota Tersandung Narkoba, Singgung Lagi Kasus Teddy Minahasa

Sahrul

Nama Mahfud MD kembali mencuat setelah ia merespons dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam pusaran perkara narkotika. Bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, kabar tersebut bukanlah petir di siang bolong. Ia menilai, peristiwa serupa sudah berulang kali menjadi noda dalam lembaran panjang penegakan hukum di Tanah Air.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam podcast YouTube “Terus Terang Mahfud MD” bertajuk “Hakim Ditangkap, Polisi Terseret Narkoba, Ada Apa dengan Negara Ini?” yang dikutip Rabu (18/2/2026). Dalam tayangan tersebut, ia berbicara lugas, tanpa tedeng aling-aling.

“Saya enggak kaget. Sekelas Kapolres kan di mana-mana sering. Baru berpidato nangkepin narkoba, malamnya dia sendiri ditangkap,” kata Mahfud.

Ucapan itu seolah menjadi cermin retak yang memantulkan ironi: aparat yang berdiri di podium memberantas narkoba, justru diduga terseret arus barang haram yang sama. Kontras antara pidato dan peristiwa, antara janji dan kenyataan, menghadirkan paradoks yang sulit diabaikan.

Mahfud kemudian mengaitkan kasus ini dengan peristiwa yang lebih dulu menyita perhatian publik, yakni kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Menurutnya, kasus tersebut bahkan lebih mengguncang.

“Yang paling spektakuler dulu kan Teddy Minahasa. Dia dianggap polisi baik, berprestasi, gitu lah. Lalu diangkat menjadi kapolda kelas (yang) termasuk yang elite lah. Jawa Timur itu kan luar biasa, hampir sama dengan Jakarta,” ungkapnya.

“(Dulunya Kapolda) Sumatera Barat. Hanya sehari sebelum dilantik (Kapolda Jawa Timur) ditangkap karena narkoba. Itu kan spektakuler. Dan pengakuan-pengakuannya dari para saksi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, ya memang rusak,” tambah dia.

Bagi Mahfud, peristiwa tersebut bukan sekadar kasus individual, melainkan sinyal keras tentang problem pengawasan internal dan integritas aparat. Jika institusi ibarat benteng, maka celah kecil di dindingnya bisa menjadi pintu masuk bagi kerusakan yang lebih luas. Integritas, dalam pandangannya, bukan sekadar slogan, melainkan fondasi yang menentukan kokoh atau rapuhnya bangunan hukum.

Ia juga menyinggung isu lama terkait dugaan penyimpangan barang bukti narkoba. Mahfud menyebut sering terdengar kabar bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan tak selalu identik dengan yang disita. Dalam konteks ini, ia kembali mencontohkan perkara Teddy Minahasa.

“Dan seperti Teddy Minahasa, kan tepung? Iya kan? Teddy Minahasa saksinya ngaku sendiri bahwa itu diganti. Iya kan? Narkobanya ke mana? Yang lain dimanfaatkan oleh dia secara ilegal. Ini bukti pengadilan, ya,” kata dia.

“Yang lain yang disetor atau dibakar di depan publik itu, tepung apa itu namanya dulu, sudah lupa. Iya kan? Banyak yang seperti ini,” lanjutnya.

Praktik penggantian barang bukti, jika benar terjadi, ibarat sandiwara hukum: yang tampak di panggung berbeda dengan yang tersimpan di balik tirai. Mahfud menilai persoalan semacam ini tidak berdiri sendiri. Penyalahgunaan barang bukti, dugaan penjebakan, hingga isu peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan disebutnya sebagai persoalan sistemik—masalah yang berakar, bukan sekadar ranting yang patah.

Ia bahkan mengaku pernah mendengar langsung kisah dari narapidana saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan ketika menjabat Menko Polhukam. Beberapa di antaranya merasa dijebak atau tak memiliki ruang memadai untuk membela diri. Cerita-cerita tersebut, menurutnya, memperlihatkan sisi lain dari sistem yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

Menjawab pertanyaan apakah kasus semacam ini akan menjadi bagian dari agenda reformasi Polri, Mahfud memastikan isu penyimpangan narkoba masuk dalam perhatian. Namun ia menegaskan, Komisi Reformasi Polri bukanlah lembaga yang memeriksa kasus satu per satu, melainkan merumuskan pola pelanggaran untuk perbaikan kelembagaan.

“Komisi Reformasi Polri ini bukan bertugas untuk menyelesaikan kasus. Tapi mengabstraksi peristiwa itu menjadi sejenis-jenis pelanggaran apa ini? Ini apakah pelanggaran disiplin? Apakah budaya? Ataukah apa? Gitu dimasukkan di kelompok-kelompok,” jelasnya.

Menurut dia, narkoba tergolong tindak pidana khusus yang dalam KUHP dan KUHAP baru memperoleh penanganan tersendiri, sebagaimana terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, pendekatannya pun tak bisa setengah hati. Penindakan, tegas Mahfud, harus konsisten—tanpa pandang bulu, termasuk bila pelakunya berasal dari internal aparat penegak hukum.

Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan peredaran narkoba. Ia diduga memiliki koper berisi sejumlah barang terlarang yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Atas temuan tersebut, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini kembali menempatkan isu integritas aparat di bawah sorotan. Di tengah upaya memerangi narkoba yang kian masif, publik kini menunggu: apakah peristiwa ini menjadi titik balik pembenahan, atau sekadar bab lain dalam cerita panjang yang berulang.

Also Read

Tags