Masyarakat Indonesia Diingatkan untuk Bersiap Menghadapi Beragam Kebijakan Baru pada 2025

Elfatih Makka

Pada tahun 2025, masyarakat Indonesia dihadapkan pada potensi peningkatan pengeluaran akibat diberlakukannya sejumlah kebijakan baru yang mencakup kenaikan tarif hingga penerapan pungutan tambahan. Kebijakan-kebijakan tersebut mencakup berbagai sektor yang memengaruhi kebutuhan pokok hingga pengelolaan kendaraan bermotor. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12 Persen

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapan ini menyasar barang dan jasa tertentu seperti layanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional, listrik rumah tangga dengan daya 3600–6600 VA, serta bahan pangan kategori premium.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging ayam ras, dan gula pasir tetap dibebaskan dari PPN. Demikian pula jasa strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan medis, serta angkutan umum.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen ini akan menjadi komponen tambahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.

Pemilik kendaraan bermotor nantinya harus membayar tujuh komponen pajak, termasuk opsen PKB dan opsen BBNKB. Informasi opsen akan tercantum pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK).

Kenaikan Harga Eceran Rokok

Harga rokok, baik konvensional maupun elektronik, akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Persentase kenaikan berkisar antara 4,8 persen hingga 22,03 persen tergantung jenis produk. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau serta mendukung penerimaan negara.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan naik pada pertengahan 2025. Kenaikan ini diperlukan untuk mengatasi potensi defisit sebesar Rp20 triliun yang diperkirakan terjadi hingga akhir 2024. Penyesuaian iuran ini akan diterapkan bersamaan dengan diberlakukannya kelas rawat inap standar (KRIS).

Penerapan Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Program Tapera akan diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR). Iuran sebesar tiga persen dari gaji pokok dan tunjangan akan digunakan untuk mendukung tabungan perumahan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Asuransi Kendaraan Third Party Liability (TPL)

Kendaraan bermotor akan diwajibkan memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025. Program ini mencakup tanggung jawab hukum atas kerusakan properti akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Aturan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan menjadi landasan pelaksanaannya.

Kebijakan Lain yang Sedang Dibahas

Pemerintah juga tengah menggodok sejumlah kebijakan baru, seperti konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), penyesuaian subsidi LPG, serta iuran dana pensiun pekerja. Subsidi kereta rel listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menjadi bagian dari rencana ini.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dengan mengelola keuangan secara lebih bijak dan memahami dampak kebijakan terhadap kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, tantangan di tahun mendatang dapat dihadapi dengan lebih matang.

Also Read

Tags

Leave a Comment