Fenomena meletakkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lazim disebut pelat nomor di dalam kompartemen dashboard mobil telah menjadi sorotan serius dari institusi kepolisian. Meskipun bagi sebagian pengemudi posisi tersebut dinilai masih memungkinkan terlihat dari luar berkat kejernihan kaca depan, praktik ini ternyata secara tegas dinyatakan melanggar rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.
Merujuk pada informasi yang dihimpun dari laman Detik Oto, yang bersumber dari akun media sosial resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, penempatan TNKB di area dashboard mobil dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum. Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa petugas di lapangan akan sigap memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang kedapatan melakukan praktik ini. Kebijakan ini diambil guna menegakkan kedisiplinan berlalu lintas dan memastikan semua kendaraan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Secara fundamental, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya yang tertuang dalam Pasal 68. Pasal ini secara gamblang mengamanatkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB. Kepatuhan terhadap kedua dokumen ini merupakan syarat mutlak bagi kendaraan untuk dapat dinyatakan legal di jalan.
Lebih lanjut, spesifikasi teknis terkait bentuk, dimensi, material, warna, hingga metode pemasangan pelat nomor telah diatur secara rinci dalam peraturan. Lokasi spesifik penempatan TNKB diatur lebih lanjut dalam Pasal 45 ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan, dengan tujuan agar mudah terlihat dan teridentifikasi oleh pihak berwenang maupun masyarakat.
Dengan demikian, menempatkan pelat nomor di atas permukaan dashboard mobil dianggap sebagai tindakan ilegal karena tidak memanfaatkan dudukan resmi yang seharusnya terpasang di eksterior kendaraan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda administratif yang jumlahnya tidak sedikit. Kepolisian berupaya memastikan bahwa setiap kendaraan mematuhi standar pemasangan TNKB demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
Tindakan menaruh pelat nomor di dashboard tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi denda, tetapi juga dapat menghambat efektivitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Posisi TNKB yang berada di dalam kabin mobil, terhalang oleh kaca depan, dapat menyulitkan kamera ETLE untuk merekam identitas kendaraan secara akurat. Pantulan cahaya pada kaca seringkali mengaburkan detail pelat nomor, sehingga sistem otomatis kesulitan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan.
Ancaman hukuman bagi pengemudi yang melanggar aturan pemasangan TNKB termuat dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang tanda nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1), dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000. Denda ini menjadi pengingat keras bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan yang ada demi keselamatan dan ketertiban bersama.
Selain sanksi denda yang signifikan, praktik ini juga dapat menimbulkan kendala dalam proses identifikasi kendaraan ketika terjadi insiden atau kecelakaan lalu lintas. Tanpa TNKB yang terpasang pada posisi yang semestinya, petugas kepolisian akan kesulitan melacak pemilik kendaraan dan melakukan verifikasi identitas. Hal ini dapat memperlambat proses investigasi dan penanganan kasus, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih lanjut bagi pemilik kendaraan. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan para pengemudi dalam memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi sangat penting untuk kelancaran lalu lintas dan penegakan hukum yang efektif.
Lebih jauh lagi, penempatan pelat nomor di dalam dashboard juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan identitas kendaraan, yang berpotensi digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Meskipun niat setiap pengemudi mungkin berbeda, kepolisian memiliki tugas untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap kendaraan dapat diidentifikasi dengan jelas. Aturan mengenai pemasangan TNKB bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari sistem keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari identifikasi, penegakan hukum, hingga pencegahan tindak kejahatan.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor untuk secara cermat memeriksa kembali posisi pemasangan pelat nomor kendaraannya. Pastikan TNKB terpasang kokoh pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan, serta mudah terlihat dari segala arah. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan Anda dari sanksi denda dan hukuman, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan teratur bagi semua pengguna jalan. Upaya ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas yang menjadi prioritas utama.






