Pengguna iPhone 7 dan 7 Plus dengan Gangguan Teknis Berpeluang Dapat Ganti Rugi hingga $349

Rohmat

Sejumlah individu yang menggunakan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang mengalami gangguan teknis berkesempatan mendapatkan ganti rugi dengan nominal mencapai 349 dolar AS (sekitar Rp 5,6 juta).

Pemberian kompensasi ini merupakan bagian dari penyelesaian hukum atas gugatan class action terkait permasalahan teknis pada seri iPhone 7 yang diproses di Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat.

Dalam gugatan yang diajukan, sejumlah pemilik iPhone 7 melaporkan mengalami kendala teknis yang dikenal dengan istilah Loop Disease. Permasalahan ini berhubungan dengan malfungsi pada chip IC audio yang tertanam di perangkat iPhone 7 dan iPhone 7 Plus.

Akibatnya, banyak pengguna menghadapi hambatan seperti ikon Voice Memo yang berubah menjadi abu-abu, ikon speaker yang tidak aktif saat melakukan panggilan, kualitas suara yang menurun drastis, hingga ketidakmampuan Siri dalam menerima perintah suara.

Sebagaimana kasus hukum lainnya, Apple menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Namun, alih-alih terus menghadapi tuntutan hukum yang berlarut-larut, perusahaan raksasa teknologi ini memilih untuk menyelesaikan kasus dengan memberikan kompensasi kepada pengguna terdampak. Gugatan ini sejatinya telah diajukan beberapa tahun lalu, tetapi baru mendapatkan persetujuan dari Apple pada tahun 2024.

Mengutip dari 9to5mac, Selasa (11/2/2025), mulai awal Februari 2024, para pengguna yang memenuhi kriteria dan telah mengajukan klaim mulai menerima kompensasi. Nominal ganti rugi bervariasi, mulai dari 50 dolar AS (sekitar Rp 813.773) hingga 349 dolar AS (sekitar Rp 5,6 juta) per individu. Besaran kompensasi ini bergantung pada apakah pengguna telah mengeluarkan biaya sendiri untuk memperbaiki perangkat mereka.

Bagi mereka yang sempat memperbaiki perangkat dengan dana pribadi, mereka berhak menerima jumlah maksimal. Sementara itu, pengguna yang terdampak tetapi tidak melakukan perbaikan tetap bisa mendapatkan kompensasi sebesar 125 dolar AS (sekitar Rp 2 juta) per klaim, sebagaimana dilaporkan oleh Android Authority.

Apple telah menyiapkan dana sebesar 35 juta dolar AS (sekitar Rp 569 miliar) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Berdasarkan informasi dari laman resmi gugatan, kompensasi ini hanya diperuntukkan bagi individu yang pernah menggunakan iPhone 7 atau iPhone 7 Plus di Amerika Serikat dalam kurun waktu antara 16 September 2016 hingga 3 Januari 2023.

Apple Juga Bayar Ganti Rugi untuk Pemilik Apple Watch

Selain menghadapi gugatan terkait iPhone 7 series, Apple juga tersandung masalah hukum mengenai Apple Watch dan akhirnya memutuskan untuk membayar denda penyelesaian. Pada awal Februari, perusahaan ini menyetujui untuk membayar total 20 juta dolar AS (sekitar Rp 326 miliar) kepada para pemilik Apple Watch yang mengalami permasalahan teknis.

Denda ini berkaitan dengan kasus hukum yang melibatkan kerusakan pada baterai Apple Watch. Beberapa pengguna melaporkan bahwa baterai pada perangkat mereka mengalami pembengkakan, yang berimbas pada performa arloji pintar tersebut. Kasus ini mencakup beberapa model, termasuk Apple Watch Series 1, Series 2, dan Series 3.

Meskipun Apple tetap berpegang pada klaim bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus ini, perusahaan teknologi asal Cupertino ini lebih memilih untuk menyelesaikan permasalahan dengan membayar biaya kompensasi guna menghindari dampak yang lebih luas. Sebagai bagian dari penyelesaian, setiap pemilik Apple Watch yang terdampak berpeluang mendapatkan kompensasi sekitar Rp 800.000 per klaim.

Also Read

Tags

Leave a Comment