PPPK Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Rohmat

Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa tidak seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur kelompok penerima serta pihak yang dikecualikan dari kebijakan ini.

Salah satu kategori yang tidak memperoleh THR dan gaji ke-13 adalah PPPK yang mengambil cuti tanpa tanggungan negara. Dengan kata lain, mereka yang untuk sementara tidak menjalankan kewajibannya dengan pembiayaan dari negara, tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan tersebut.

Di samping itu, PPPK yang bertugas di luar institusi pemerintahan juga tidak termasuk dalam kelompok yang menerima pencairan tunjangan ini.

THR dan gaji ke-13 sendiri terdiri dari beberapa komponen pendapatan, di antaranya gaji pokok, tunjangan bagi keluarga, bantuan pangan, serta tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan atau posisi yang diemban masing-masing pegawai.

Besaran tunjangan ini dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti tingkatan jabatan, hierarki dalam struktur pemerintahan, serta kelas jabatan individu yang bersangkutan.

Untuk PPPK yang baru mendapatkan pengangkatan resmi pada 1 Maret 2025, mereka tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh THR dan gaji ke-13. Hal ini dikarenakan mereka belum menerima penghasilan tetap pada bulan Februari, yang menjadi patokan utama dalam perhitungan tunjangan tersebut.

Sementara itu, bagi PPPK yang termasuk dalam kelompok pertama pengangkatan, mereka tetap memperoleh tunjangan. Namun, dana yang digunakan berasal dari anggaran yang dialokasikan untuk pegawai non-ASN.

Kebijakan ini diambil guna memastikan adanya dukungan finansial bagi mereka yang telah lebih dulu menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

Meski demikian, hingga saat ini, belum ada aturan rinci mengenai skema pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dan gaji ke-13 berpedoman pada penghasilan bulan sebelumnya, sehingga kepastian waktu pencairannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Also Read

Tags

Leave a Comment