Sorotan di Puncak: Fortuner ‘Bertelanjang’ Nomor Polisi Terjaring Razia

Ridwan Hanif

Sebuah insiden menarik perhatian publik di kawasan Puncak, Bogor, ketika sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna silver terpaksa dihentikan dan dikenakan sanksi oleh aparat kepolisian. Penyebabnya sederhana namun krusial: kendaraan mewah tersebut teridentifikasi tidak memasang nomor polisi di bagian depannya. Kejadian yang sempat menjadi perbincangan hangat di ranah digital ini berawal dari aktivitas patroli rutin petugas lalu lintas.

Rekaman momen penindakan yang kemudian beredar luas di platform media sosial, diunggah oleh akun Instagram yang diidentifikasi sebagai milik salah satu petugas yang bertugas, memperlihatkan bagaimana pengemudi Fortuner tersebut diarahkan menuju area peristirahatan 78 Puncak untuk pemeriksaan lebih mendalam. Di lokasi tersebut, petugas mulai melakukan verifikasi kelengkapan dokumen legalitas berkendara, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam proses pemeriksaan, sang pengemudi hanya berhasil menunjukkan STNK. Untuk memastikan identitasnya, petugas pun meminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketika ditanyai perihal absennya pelat nomor di bagian depan kendaraannya, pemilik mobil memberikan alasan bahwa komponen tersebut kerap terlepas secara tidak sengaja. Ia mengaku memilih untuk mencopotnya demi menghindari kerepotan akibat sering copotnya plat tersebut.

"Plat nomornya tadi sering jatuh, Pak. Tapi yang di belakang ada kok, Pak," ungkap pengemudi mobil mewah itu kepada petugas.

Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses pemeriksaan. Petugas kepolisian dengan tegas memberikan respons, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemasangan nomor kendaraan. Sang petugas menjelaskan bahwa alasan sering terlepas seharusnya menjadi motivasi untuk memasang pelat nomor dengan benar, bukan justru mencopotnya. Ia kemudian menyoroti dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh pengemudi: pertama, tidak adanya pelat nomor di bagian depan; dan kedua, tidak membawa SIM saat berkendara.

Lebih lanjut, petugas mengamati bagian belakang mobil dan memberikan perhatian khusus pada penggunaan bingkai pelat nomor bergaya frameless atau tanpa bingkai. Penggunaan aksesori semacam ini dinilai berpotensi menjadi biang keladi mudah terlepasnya pelat nomor. "Kalau pakai frameless begini memang gampang lepas, Bang. Tinggal ditarik sedikit saja bisa lepas, kan? Saya mohon izin, Bang, ini saya tilang," ujar petugas tersebut, menegaskan keputusannya.

Akibat dari kelalaian ganda tersebut, pengemudi Fortuner dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran yang menjeratnya adalah tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian depan kendaraan dan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM A) saat mengoperasikan kendaraan.

Aturan mengenai kewajiban pemasangan pelat nomor kendaraan sejatinya telah diatur secara hukum dalam berbagai peraturan. Salah satunya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 ayat 5 dalam peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa TNKB wajib dipasang pada sisi depan dan belakang kendaraan pada posisi yang telah disediakan.

Definisi teknis mengenai TNKB sendiri telah dijabarkan dengan jelas dalam Pasal 1 ayat 10 peraturan yang sama. TNKB didefinisikan sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengoperasian kendaraan. Pelat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh Polri ini memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan harus dipasang pada kendaraan.

Lebih rinci lagi, Pasal 39 dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tata cara dan spesifikasi teknis pemasangan tanda nomor kendaraan. Ayat 1 dan 2 pasal tersebut menekankan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang memiliki unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, termasuk logo lalu lintas dan elemen pengaman lain yang menjamin legalitasnya.

Peraturan tersebut juga merinci standardisasi warna dasar dan tulisan pada TNKB berdasarkan fungsi operasional masing-masing kendaraan. Misalnya, kendaraan perseorangan dan sewaan menggunakan pelat dasar hitam dengan tulisan putih. Kendaraan umum berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, sementara kendaraan dinas pemerintah berwarna dasar merah dengan tulisan putih. Kendaraan Korps Diplomatik negara asing menggunakan dasar putih bertuliskan biru, dan kendaraan di kawasan perdagangan bebas menggunakan dasar hijau dengan tulisan hitam, dengan ketentuan operasional yang spesifik.

Proses pengadaan dan legalitas pemasangan komponen ini juga ditekankan dalam pasal berikutnya untuk mencegah penggunaan komponen ilegal di jalan raya. Ayat 4 menyatakan bahwa TNKB diadakan secara terpusat oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ayat 5 menegaskan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Terakhir, ayat 6 secara gamblang mewajibkan pemasangan TNKB pada sisi depan dan belakang kendaraan.

Selain peraturan kapolri, sanksi bagi pengendara yang abai terhadap aturan pemasangan pelat nomor juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggaran tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selanjutnya, Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ mengatur pelanggaran terhadap larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Terakhir, Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ menjerat pelanggaran tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Also Read

Tags