Terkuak! Pajak Avanza 1.3 L 2026 Meroket, Apa yang Dibuat Lebih Mahal?

Ridwan Hanif

Memiliki kendaraan roda empat idaman, seperti Toyota Avanza yang populer sebagai mobil keluarga, tak lepas dari pertimbangan biaya operasional, salah satunya adalah pajak tahunan. Bagi para pemilik atau calon pembeli Avanza varian 1.3 Liter, ada kabar yang perlu dicermati terkait beban finansial di tahun 2026. Laporan terbaru mengindikasikan adanya lonjakan signifikan pada pajak kendaraan tersebut, sebuah fenomena yang patut dicermati lebih dalam.

Kenaikan ini tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan imbas langsung dari perubahan mendasar pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB, yang menjadi acuan utama dalam penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mengalami penyesuaian berdasarkan regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah. Konsekuensinya, pemilik Toyota Avanza 1.3 L, terutama yang pertama kali mendaftarkan kendaraannya di wilayah administrasi DKI Jakarta, kini harus merogoh kocek lebih dalam, dengan perkiraan biaya pajak tahunan yang bisa menyentuh angka Rp4 jutaan.

Perubahan NJKB untuk Avanza 1.3 L ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur dasar-dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan peraturan tersebut, pada tahun 2026, NJKB untuk Avanza 1.3 L dengan transmisi manual ditetapkan sebesar Rp185 juta. Sementara itu, varian yang menggunakan transmisi Continuously Variable Transmission (CVT) atau yang lebih dikenal sebagai matic, memiliki NJKB sebesar Rp198 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan nilai NJKB pada tahun 2025, di mana varian manual tercatat Rp179 juta dan varian matic Rp191 juta.

Logika di balik kenaikan pajak ini cukup sederhana: Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari NJKB. Dengan naiknya nilai NJKB, otomatis nilai DP PKB pun akan ikut terangkat, yang kemudian berujung pada peningkatan besaran PKB pokok. Dalam konteks kepemilikan pertama di Jakarta, total kewajiban pajak tahunan tidak hanya meliputi PKB pokok, tetapi juga ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Mari kita bedah lebih rinci estimasi perhitungan pajak untuk kedua varian Avanza 1.3 L tersebut.

Untuk Toyota Avanza 1.3 L dengan transmisi manual (M/T), perhitungannya adalah sebagai berikut:
PKB Pokok: Rp194,25 juta dikalikan dengan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2%. Hasilnya adalah Rp3,885 juta.
SWDKLLJ: Biaya tetap sebesar Rp143 ribu.
Jika dijumlahkan, total beban pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk tipe manual ini diperkirakan mencapai Rp4,028 juta.

Sementara itu, untuk varian Toyota Avanza 1.3 L dengan transmisi CVT (matic), skema perhitungannya sedikit berbeda karena NJKB yang lebih tinggi:
PKB Pokok: Rp207,9 juta dikalikan dengan tarif 2%. Angka ini menghasilkan Rp4,158 juta.
SWDKLLJ: Tetap sama, yaitu Rp143 ribu.
Dengan akumulasi kedua komponen tersebut, besaran pajak tahunan untuk Avanza 1.3 L CVT diproyeksikan menembus angka sekitar Rp4,301 juta.

Lantas, apa saja faktor utama yang mendorong pergeseran nilai pajak ini? Seperti yang telah disinggung sebelumnya, eskalasi nilai NJKB adalah penyebab paling krusial. Namun, perlu dicatat pula bahwa tren kenaikan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga dilaporkan mulai mengimplementasikan penyesuaian tarif pajak kendaraan, termasuk penerapan tarif opsen pajak kendaraan. Tarif opsen ini merupakan tambahan tarif yang dikenakan atas PKB, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Penting untuk dipahami bahwa besaran nominal pajak yang tertera di atas bersifat spesifik untuk kepemilikan pertama di wilayah DKI Jakarta. Bagi kendaraan yang terdaftar di luar Jakarta, atau bagi pemilik yang sudah memiliki kendaraan lain dan Avanza ini menjadi kepemilikan kedua atau seterusnya, tarif pajaknya bisa jadi lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh penerapan sistem pajak progresif, di mana kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berjenjang lebih tinggi.

Bagi Anda yang tertarik dengan Toyota Avanza 1.3 L, penting untuk mengetahui pula informasi mengenai harga jual dan spesifikasi teknisnya. Saat ini, untuk pasar otomotif domestik, Toyota Avanza 1.3 L dipasarkan dengan harga mulai dari Rp243,7 juta untuk varian manual. Sementara itu, varian dengan transmisi CVT dibanderol sedikit lebih tinggi, yakni Rp258,7 juta.

Dari sisi performa, MPV keluarga ini dibekali dengan mesin berkode 1NR-VE yang memiliki kapasitas 1.329 cc. Mesin ini mampu menghasilkan tenaga maksimal sebesar 98 PS pada putaran mesin 6.000 rpm, serta torsi puncak mencapai 12,4 kgm pada putaran 4.200 rpm. Performa ini sudah cukup memadai untuk kebutuhan mobilitas harian maupun perjalanan keluarga.

Secara dimensi, varian 1.3 L memiliki tinggi 1.665 mm, yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan varian 1.5 L yang tingginya mencapai 1.700 mm. Desain suspensi pada Avanza secara umum dirancang untuk memberikan keseimbangan antara kenyamanan penumpang dan kestabilan saat berkendara. Hal ini menjadikannya pilihan yang menarik bagi keluarga yang sering melakukan perjalanan jauh.

Faktor lain yang terus menjaga popularitas Avanza di pasar Indonesia adalah efisiensi konsumsi bahan bakarnya yang relatif baik di kelasnya, serta kemudahan dalam hal perawatan dan ketersediaan suku cadang. Keterjangkauan biaya operasional ini, meskipun kini diiringi dengan kenaikan pajak, tetap menjadi daya tarik utama yang membuat Avanza sulit tergantikan di segmen MPV terjangkau. Oleh karena itu, sebelum memutuskan pembelian, menghitung kembali estimasi total biaya kepemilikan, termasuk pajak tahunan yang baru, menjadi langkah bijak bagi calon konsumen.

Also Read

Tags