Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa ketentuan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dijadwalkan akan dirilis pada pekan perdana Maret 2025.
Saat ini, regulasi tersebut tengah memasuki tahap akhir penyelesaian. “Sudah finalisasi, finalisasi. Insya Allah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini,” ungkap Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV, Selasa (3/3/2025).
Sebelumnya, sejumlah besar pengemudi ojol, kurir daring, serta pekerja aplikasi digital mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025. Mereka menyuarakan aspirasi agar diterbitkan peraturan yang mewajibkan pemberian THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengutarakan bahwa para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi berharap THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan berupa barang kebutuhan pokok.
“Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” ujar Lily saat menyampaikan orasi dalam unjuk rasa tersebut.
Lily juga menyoroti status hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi. Menurutnya, para pengemudi seharusnya sudah diklasifikasikan sebagai pekerja, bukan mitra, lantaran mereka memiliki pekerjaan tetap dan pendapatan yang bergantung pada aplikasi.
Hingga kini, pemerintah masih terus mematangkan aturan terkait pemberian THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.