Panduan Cek Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan HP

Rohmat

Pada tahun 2025, Anda dapat memeriksa Kartu Keluarga (KK) secara daring dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.

Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang juga dikenal dengan sebutan KTP digital.

Warga dapat dengan mudah mengakses data penting seperti nomor KK, NIK, nama-nama anggota keluarga, hingga alamat tempat tinggal, semuanya tanpa perlu repot membawa dokumen fisik.

Layanan ini memberikan kemudahan besar dalam berbagai urusan, seperti pencairan bantuan sosial, pengurusan paspor, pendaftaran sekolah, serta proses administrasi lainnya yang membutuhkan verifikasi data kependudukan.

IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mempermudah pengelolaan dan pemrosesan data kependudukan dalam format elektronik.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen digital, seperti KTP dan KK, dengan praktis. Aplikasi ini dapat diunduh dengan mudah di Google Play Store dan App Store, menjadikannya tersedia bagi pengguna perangkat Android maupun iOS.

Sebelum memulai pengecekan Kartu Keluarga (KK) secara online, pastikan Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses data.
  • Nomor HP yang aktif untuk keperluan verifikasi dan notifikasi.
  • Email yang terdaftar dan aktif untuk menerima informasi terkait.
  • NIK yang sesuai dengan data kependudukan untuk memastikan keakuratan informasi.
  • Aplikasi IKD yang sudah diunduh dan diaktivasi pada perangkat Anda.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan aplikasi IKD:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store, sesuai dengan perangkat yang Anda gunakan.
  2. Buka aplikasi dan klik tombol “Daftar” yang ada di halaman utama.
  3. Isi data diri Anda dengan lengkap, termasuk NIK, email yang aktif, dan nomor HP yang dapat dihubungi.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan memotret wajah Anda mengikuti petunjuk yang diberikan (pastikan tidak menggunakan kacamata atau masker untuk hasil yang optimal).
  5. Setelah itu, kunjungi kantor Dukcapil sesuai dengan alamat domisili Anda pada jam kerja yang ditentukan.
  6. Mintalah petugas Dukcapil untuk mengaktifkan akun IKD Anda.
  7. Kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah Anda daftarkan.
  8. Masukkan kode aktivasi yang diterima di aplikasi IKD dan tekan tombol “Aktifkan”.
  9. Selamat! Aplikasi IKD Anda kini sudah aktif dan siap digunakan.

Semoga bermanfaat.

Also Read

Tags

Leave a Comment