Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengambil langkah signifikan dengan menghapus piutang bagi 10.000 debitur dari sektor usaha mikro. Langkah ini merupakan bagian dari upaya evaluasi yang dilakukan terhadap kredit macet yang selama ini membebani pelaku UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penanganan piutang bermasalah yang lebih luas. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR yang membahas program kerja dan anggaran tahun 2025.
“Nasabah atau UMKM yang ditargetkan untuk penghapusan piutang macet ini terhadap 67.000. Per tanggal 17 Januari sudah lebih dari 10.000 dilakukan hapus piutang,” kata Riza di Ruang Rapat Komisi VII DPR, pada Rabu (5/2/2025).
Berdasarkan Evaluasi dan Monitoring
Riza menjelaskan, keputusan penghapusan piutang ini didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi (Monev) yang telah dilakukan dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang telah dikaji secara mendalam dengan melibatkan beberapa lembaga keuangan.
“Paling besar di BRI, sampai setengahnya lebih dari jumlah 67 ribu debitur. KUR itu sendiri sudah mendapat penjaminan apakah dari Askrindo atau Jamkrindo,” ujarnya.
Dari data yang dikumpulkan, sebagian besar piutang yang dihapus berasal dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang memegang porsi terbesar dalam daftar kredit macet yang tidak dapat tertagih.
Tidak Berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Namun, Riza menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab, KUR merupakan kredit yang telah mendapatkan jaminan dari lembaga penjaminan seperti Askrindo dan Jamkrindo.
“Jadi, Pemerintah sebenarnya sudah memberi penjaminan. Kalau ada apa-apa, ada penjaminan yang diberikan ke bank tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang lebih luas bagi UMKM yang terdampak kredit macet untuk kembali bangkit tanpa beban finansial yang berlebihan.