Ramai beredar kabar di media sosial mengenai potensi pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc, yang disebut-sebut akan berlaku mulai Juni 2026. Isu ini memicu perhatian publik, terutama bagi pemilik kendaraan seperti Toyota Avanza varian 1.5 L dan Mitsubishi Xpander, yang dikhawatirkan tidak lagi dapat menikmati BBM bersubsidi tersebut. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa Solar subsidi akan dibatasi untuk mesin maksimal 2.000 cc, sementara Pertalite akan memiliki batasan lebih rendah.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi atau regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan spesifikasi mesin kendaraan. PT Pertamina (Persero) sebagai operator penyalur BBM menyatakan bahwa pihaknya masih menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa segala keputusan terkait kebijakan energi, termasuk pembatasan distribusi BBM, merupakan kewenangan penuh pemerintah. "Pemerintah melalui badan-badan terkait akan menetapkan kebijakan energi setelah melalui proses kajian mendalam. Operator seperti Pertamina akan melaksanakan keputusan tersebut," jelas Roberth. Ia menambahkan bahwa saat ini Pertamina Patra Niaga masih beroperasi berdasarkan regulasi yang ada dan siap mengikuti arahan jika ada kebijakan baru yang diterbitkan.
Manajemen Pertamina menempatkan diri pada posisi menunggu instruksi resmi dari pihak eksekutif. Perusahaan tidak akan mengambil langkah inisiatif terkait penerapan aturan baru tersebut sebelum adanya petunjuk yang jelas dari pemerintah. "Pertamina akan mengikuti arahan yang berlaku saat ini, yaitu menyalurkan energi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Roberth, menggarisbawahi sikap kooperatif perusahaan dalam menghadapi potensi perubahan kebijakan.
Wacana pengendalian distribusi BBM bersubsidi ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) telah membahas kemungkinan regulasi serupa. Anggota DEN, Satya Widya Yudha, mengungkapkan bahwa pembatasan ini rencananya akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. "Jika Perpres 191 direvisi dan disahkan, kita bisa membatasi jenis kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM subsidi, meskipun itu masih merupakan komoditas subsidi. Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi," ujar Satya.
Penerapan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dinilai sebagai salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara. Analisis dari DEN menunjukkan bahwa opsi pembatasan volume BBM bersubsidi berdasarkan spesifikasi kendaraan berpotensi mengurangi angka konsumsi harian BBM bersubsidi secara nasional. Satya memperkirakan, "Jika pembatasan dilakukan berdasarkan kapasitas mesin (CC) dan jenis kendaraan, potensi penghematannya bisa mencapai 10 hingga 15 persen dari total volume konsumsi BBM bersubsidi."
Usulan pengelompokan kendaraan penerima subsidi berdasarkan kapasitas mesin ini telah menjadi topik diskusi intensif selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Berdasarkan berbagai kajian dan pembahasan yang mendalam, batasan kapasitas mesin yang paling sering mencuat adalah 1.400 cc untuk mobil yang menggunakan Pertalite, dan 2.000 cc untuk mobil yang menggunakan Solar subsidi. Pembatasan ini diharapkan dapat mengarahkan subsidi energi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Lebih lanjut, Satya Widya Yudha juga menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak hanya bertujuan untuk menghemat anggaran negara, tetapi juga untuk mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar cenderung memiliki konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi, sehingga pembatasan ini secara tidak langsung akan mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan kembali penggunaan kendaraan mereka atau beralih ke kendaraan yang lebih hemat energi. "Ini adalah bagian dari upaya kita untuk mencapai ketahanan energi dan juga untuk mengurangi jejak karbon," tambah Satya.
Proses penyusunan regulasi ini diperkirakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, Pertamina, serta perwakilan industri otomotif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya efektif dari sisi ekonomi dan lingkungan, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat luas dan tidak menimbulkan gejolak di pasar.
Meskipun isu pembatasan ini telah beredar luas dan menimbulkan berbagai spekulasi, Pertamina tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai penyalur energi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh pemerintah. Perusahaan akan terus memantau perkembangan kebijakan dan siap untuk beradaptasi dengan setiap perubahan yang ditetapkan demi kepentingan nasional. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Perkembangan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang.






